Berita Kampar
Tenteng Senjata Api Bikin Warga Resah, Pria di Kampar Tak Berkutik Dibekuk Tim Macan
Pria di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap atas kepemilikan senjata api laras panjang ilegal
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang pria di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap atas kepemilikan senjata api laras panjang ilegal. Pria itu dilaporkan kerap meresahkan masyarakat.
Pria itu berinisial JS, 33 tahun. Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP. Bery Juana Putra menyebutkan, masyarakat resah karena JS kerap terlihat membawa senjata api tersebut.
"Pelaku meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut," katanya, Rabu (1/6/2022). Informasi dari masyarakar diterima pada Rabu (25/5/2022).
Lalu Tim Opsnal Reskrim yang dinamakan dengan Tim Macan melakukan penyelidikan di lapangan keesokan harinya.
JS diamankan sejak Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB pekan lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah dalam kebun Kelapa Sawit.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api laras panjang dan sebutir selongsong peluru.
Pihaknya juga turut mengamankan sebilah parang, senter dan sebuah telepon genggam.
"Saat tim menanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku tidak dapat menunjukkannya," ujarnya.
Ia menambahkan, JS beralasan senjata itu untuk berjaga-jaga dan berburu.
JS mengaku senjata api dibeli dari seorang berinisial UJ saat berada di Jambi.
Senjata berikut lima butir peluru dibeli seharga Rp 2 juta.
Ia mengatakan, JS disangkakan atas kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.
JS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )