Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Tujuh Terdakwa Sabu 86,8 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Dumai

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Dumai ‎telah menjatuhi pidana penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa kasus Narkoba, pada Selasa

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Sidang putusan tujuh terdakwa kasus narkoba yang di vonis pidana penjara seumur hidup, dilaksanakan secara telekonferensi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Dumai ‎telah menjatuhi pidana penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa kasus Narkoba, pada Selasa (31/5/2022).

Persidangan yang diketuai oleh, Mery Donna Tiur Pasaribu dengan hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan Abdul Wahab dengan agenda putusan ini, dilaksanakan secara telekonferensi. ‎

Tujuh terdakwa kasus narkoba yang dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Dumai, yakni Yogi, Agus, Amat Syamsudin, Daeng, Ageng, ‎Muhammad Syahrul ‎dan Muhammad Asrul.

Ketujuh terdakwa ‎terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dan menjatuhi ke tujuh terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup .

Menanggapi hasil Vonis yang dibacakan oleh Majelis ‎hakim PN Dumai, Penasehat hukum ketujuh tedakwa, Ramses Hutagaol bersama Buyung mengungkapkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh majelis sudah merupakan keputusan yang berkeadilan.

"Kami merasa bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis ‎hakim sudah memenuhi rasa keadilan, karena memang dari tuntutan Jaksa penuntut umum, hukuman mati kemudian dihukum seumur hidup oleh majelis Hakim merupakan pertimbangan dari pada proses berjalannya persidangan," katanya

Ramses menjelaskan, meski sudah diputuskan hukuman pidana penjara seumur Hidup, pihaknya sebagai penasehat hukum para terdakwa dan terdakwa sendiri mengajukan pikir pikir ‎terhadap vonis terhadap kliennya.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa langkah hukum apa yang akan kami tempuh, terhadap putusan pidana hukum penjara seumur hidup," jelasnya.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Nugroho mengaku pihaknya mengajukan pikir pikir atas putusan majelis hakim PN Dumai tersebut.

"Kita mengajukan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim, yang telah menvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," sebutnya.

Agung menerangkan, selama tujuh hari pikir-pikir pihaknya ‎akan menentukan sikap mengajukan upaya hukum atau tidak, terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Diakuinya, bahwa ketujuh terdakwa telah pihaknya tuntut dengan hukuman mati, sebagai pertimbangan ketujuh ‎seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa, membantu pengedar narkotika jaringan internasional, dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa indonesia, dan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86, 8 Kg

"Jadi berdasarkan pert‎imbangan tersebut, ke tujuh terdakwa kita tuntut hukuman mati, dan hal yang meringankannya nihil," pungkasnya

Perlu juga diketahui, ketujuh terdakwa ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved