Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Johnny Depp Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Ungkap Kekecewaan

Pencemaran tersebut terjadi saat ia mengaku kepada Washington Post pada 2018 karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Sesri
Photo by EVELYN HOCKSTEIN / POOL / AFP) (AFP/EVELYN HOCKSTEIN)
Aktor Johnny Depp mengambil sikap selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, 20 April 2022. - Depp menggugat mantan istri Heard atas pencemaran nama baik setelah dia menulis sebuah artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. 

Kala itu, Heard terus menunduk di ruang sidang saat putusan dibacakan.

Ia pun memeluk pengacaranya Elaine Bredehoft setelah vonis dibacakan.

Dalam pernyataannya, Heard mengatakan bahwa dia "patah hati" atas putusan tersebut.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. "

"Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," kata Heard.

David Shane, juru bicara Heard, mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved