Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ada Kode 'Kue Apem' di Sidang Suap Pengesahan APBD Anggota DPRD Riau, Jerat Eks Gubri Annas Maamun

Kode 'kue apem' terungkap dalam sidang dugaan korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Riau 2015 untuk anggota DPRD Riau, Rabu (8/6/2022)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Saksi Wan Amir Firdaus saat hadir langsung di ruang sidang, Rabu (8/6/2022). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kode 'kue apem' terungkap dalam sidang dugaan korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Riau 2015 untuk anggota DPRD Riau, Rabu (8/6/2022).

Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menjerat eks Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, DR Dahlan.

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi.

Wan Amir Firdaus, mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau mendapat giliran pertama untuk bersaksi di persidangan.

JPU KPK mencecarnya dengan beberapa pertanyaan terkait dengan perbuatan dugaan rasuah yang dilakukan Annas Maamun selaku Gubernur Riau kala itu.

Di antaranya berkenaan dengan istilah 'kue apem' yang menjurus kepada uang yang diberikan pria gaek yang akrab disapa Atuk itu kepada para anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Hingga dalam satu kesempatan, JPU KPK meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan sebuah transkrip percakapan yang melibatkan Wan Amir Firdaus dengan Said Saqlul Amri, selaku Kepala BPBD Riau kala itu.

"Itu apa maksud saudara menyampaikan kue-kue apem tersebut apa?" tanya JPU.

"Itu percakapan dengan Said Saqlul. Yang menyebut istilah kue apem itu dia, bukan saya," jawab Wan Amir.

"Tapi kan saudara juga mengerti maksud kue apem itu, apa?" cecar JPU KPK lagi.

"Karena sebelumnya dia menyuruh memberikan uang, tapi tidak tahu kepada siapa. Kepada yang menerimanya, itu (uang) dibungkus-bungkus dulu," ungkap Wan Amir.

"Baik, jadi maksud percakapan kue apem itu adalah uang, yang terlebih dahulu dibungkus amplop, seperti itu ya," kata JPU meluruskan, sembari diiyakan oleh Wan Amir.

Dalam keterangannya, Wan Amir tak menampik adanya rencana pemberian uang dari Annas Maamun kepada Wakil Rakyat Provinsi Riau itu guna memperlancar dan mempercepat proses pengesahan RAPBD Riau tahun 2015.

Dimana disebutkannya, adanya rencana pemberian sejumlah uang sekira bulan September 2014 ini, diketahui dirinya selaku Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah pejabat lain yang ikut tergabung di tim tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved