Berita Riau
Ada Kode 'Kue Apem' di Sidang Suap Pengesahan APBD Anggota DPRD Riau, Jerat Eks Gubri Annas Maamun
Kode 'kue apem' terungkap dalam sidang dugaan korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Riau 2015 untuk anggota DPRD Riau, Rabu (8/6/2022)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
"Hampir semua tim anggaran tahu," jelas Wan Amir.
JPU KPK lainnya yang mengikuti sidang lewat video conference Karena berada di Jakarta, turut mengajukan pertanyaaan kepada Wan Amir.
"Izin saya bacakan BAP nomor 68. Saksi ditanya oleh penyidik KPK sebelumnya terkait pemberian uang. Maksudnya apa?," cecar JPU KPK.
"Ya untuk memperlancar proses penyusunan APBD," jawabnya.
"Saya bacakan jawaban saudara dalam BAP, yakni maksud dan tujuan Annas Maamun memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Riau, satu, bahwa terkait KUA PPAS yang sudah diserahkan pada DPRD Riau, ternyata terdapat kesalahan,"rinci JPU membacakan BAP saksi Wan Amir.
"Kesalahan pertama, pada KUA PPAS masih menggunakan SOTK lama, padahal beberapa dinas di Provinsi Riau sudah ada yang dipecah atau digabung menyesuaikan SOTK baru," imbuhnya.
"Kedua, masih terdapat beberapa usulan dari anggota DPRD Riau yang belum terakomodir dalam KUA PPAS tersebut. Ketiga, masih ada beberapa program kegiatan Annas Maamun yang belum dimasukkan," paparnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut, maka selanjutnya Annas Maamun memperbaiki sendiri KUA PPAS tersebut dan baru bisa menyelesaikan pada 2 September 2014, betul pak?," tanya JPU.
"Betul," jawab Wan Amir.
JPU KPK melanjutkan membaca BAP saksi. Dimana selama proses perbaikan, otomatis tidak ada proses pembahasan dari TAPD dengan Banggar DPRD Riau terkait KUA PPAS yang sedianya akan digelar akhir Agustus 2014.
Apalagi, masa tugas anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014 akan berakhir pada 6 September 2014.
Dengan terbatasnya waktu tersebut, maka Annas Maamun menginginkan agar KUA PPAS yang diajukan dengan dibuatnya sendiri itu, dapat diterima dan disahkan menjadi RAPBD tanpa ada perubahan lagi dari DPRD Riau.
Apa yang disampaikan JPU KPK ini, kembali diamini dan tak dibantah oleh Wan Amir.
"Apa saudara pernah mendengar dari terdakwa, untuk anggota dewan bahwa terkait pinjaman mobil dinas, para anggota dewan yang diprioritaskan untuk memilikinya?" tanya JPU.
"Ada dengar pembicaraan seperti itu, sudah jadi suara-suara perbincangan di kediaman Gubernur itu," aku Wan Amir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-korupsi-atuk-annas.jpg)