Digeledah, Ditemukan Barang Bukti yang Disimpan di Celana Dalam Pengedar Ini
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di celana dalam AH.
Kedua pelaku berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan terutama terkait kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti lainnya," kata Widiarti.
Kedua pelaku tersebut kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/09/173654978/pengedar-narkoba-di-sumenep-simpan-sabu-sabu-di-celana-dalam?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sedang-asik-saling-pegang-pasangan-sesama-jenis-tepergok-petugas-di-dalam-mobil-ngaku-sama-suka.jpg)