Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengerikan, Warga Dibikin Geger dengan Temuan Janin Yang Disimpan di Dalam Kotak Makan

Ngeri, tujuh janin ditemukan di dalam kotak makan di dalam sebuah kamar kost di Kota Makassar bikin geger warga. 

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Yusuf Bachtiar / TribunJakarta.com
Ilustrasi Garis polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ngeri, tujuh janin ditemukan di dalam kotak makan di dalam sebuah kamar kost di Kota Makassar bikin geger warga. 

Pelaku penyimpan janin tersebut berhasil diamankan polisi. Pelaku menyimpan janin itu di dalam kotak makan di dalam kamas kost di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, menyampaikan seorang perempuan berinisial NM ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

NM sebelumnya merupakan penghuni kamar indekos yang ditemukan tujuh janin dalam kotak makanan itu.

"Pelaku sudah ditangkap, sekarang tim lagi perjalanan ke Makassar," katanya, Rabu (8/6/2022), dilansir Kompas.com.

Aparat Polrestabes Makassar juga menangkap kekasih NM. Pria itu ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Haryanto, mengungkapkan pasangan kekasih itu melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah.

Berdasarkan keterangan sementara, aborsi dilakukan pelaku pertama kali pada 2012.

"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Budhi, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang."

"Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," jelasnya.

Diberitakan TribunMakassar.com, hubungan gelap sepasang kekasih itu berlangsung selama 10 tahun terakhir.

"Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah."

"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan," katanya, Rabu.

Kronologi Penemuan 7 Janin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved