Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Bagian Sensitif 4 Gadis Cilik Diraba dan Dicium Oknum Guru Ngaji di Bengkalis, Divonis 9 Tahun Bui

Oknum guru ngaji berinisial SP (49) di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya divonis 9 tahun penjara

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Kuasa hukum korban pencabulan oleh guru ngaji dan pihak keluarga usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. 

Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (49) yang berprofesi sebagai guru mengaji anak di sekitaran tempat tinggalnya.

Korban pencabulannya juga masih murid mengajinya sendiri sebanyak empat anak, yang semuanya masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.

"Pelaporan pencabulan ini dilakukan salah satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.

Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Kemudian menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.

"Dari keterangan ini orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepda anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasat.

“Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuh Kasat.

Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan ke polisi.

"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.

Hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang.

"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang di daerah sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," tambahnya.

Pengakuan tersangka awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat di laporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.

Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, dalam sidang vonis, akhirnya hakim memutuskan terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved