Berita Bengkalis
Bagian Sensitif 4 Gadis Cilik Diraba dan Dicium Oknum Guru Ngaji di Bengkalis, Divonis 9 Tahun Bui
Oknum guru ngaji berinisial SP (49) di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya divonis 9 tahun penjara
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Kuasa hukum korban pencabulan oleh guru ngaji dan pihak keluarga usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, dalam sidang vonis, akhirnya hakim memutuskan terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/vonis-oknum-guru-ngaji-cabul.jpg)