Biar 7 Anak Cucu Tak Kesakitan Saat Berhubungan Badan Sama Suami, Pria Ini Buka Jalan Jauh-jauh Hari
Seorang kakek warga Kecamatan Baguala Kota Ambon, tega melakukan pencabulan dan pemerkosaan tarhadap 5 orang anak dan cucunya
“Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Kepada polisi, kakek RH pun mengungkapkan alasannya rudapaksa lima anak dan dua cucunya.
Dia beralasan, tak mau anak dan cucunya sakit saat berhubungan badan.
Kepada polisi, kakek bejat ini mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya sakit ketika berhubungan badan dengan suami mereka nantinya.
Pelaku RH alias BO (51), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sudah melancarkan aksi bejatnya selama sepuluh tahun, saat usia anak dan cucu-cucunya masih dibawah umur.
Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, RH mengaku dirinya rudapaksa anak dan cucunya.
"Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022), dikutip dari TribunLombok.
Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.
Sumber TribunnewsBogor.com