Kantor Pajak Tampan Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan sejak Januari 2022. Kantor Pajak Tampan imbau Wajib Pajak Manfaatkan PPS tersebut

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan Kantor Wilayah DJP Riau menggelar sosialisasi gabungan terkait program PPS, Rabu (15/6/2022) di hotel Pangeran Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan sejak Januari 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 5 juta wajib pajak memanfaatkan program ini.

Mengingat waktu pelaksanaan PPS yang tinggal menghitung hari, DJP melalui unit-unit vertikal di bawahnya melaksanakan sosialisasi melalui berbagai kegiatan.

Salah satunya melalui sosialisasi gabungan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan Kantor Wilayah DJP Riau, Rabu (15/6/2022).

Bertempat di hotel Pangeran Pekanbaru, kegiatan ini dihadiri 70 undangan yang merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tampan.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan kata sambutan oleh Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi.

Dalam sambutannya, Imam menyampaikan bahwa DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban yang selama ini belum tertunaikan secara sempurna.

“Jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, mari ungkapkan sekarang. Akan banyak manfaat yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak,” imbau Imam.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, yang diwakili Kepala Bagian Umum Verizal Suryadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Wajib Pajak (WP) harus membuat keputusan yang cepat, mengingat waktu pelaksanaan PPS tinggal 15 hari lagi.

“Program PPS ini adalah hak wajib pajak. Ini kesempatan yang belum tentu bisa datang 2 kali. Jadi, mari ambil keputusan segera, manfaatkan kesempatan ini,” ujar verizal

Menurut Verizal, ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan Wajib Pajak dalam memutuskan akan ikut PPS atau tidak.

Pertama, data - data transaksi Wajib pajak dari berbagai sumber, sekarang semuanya masuk ke sistem DJP.

Data-data ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh DJP. Jadi Wajib Pajak tidak akan bisa mengelak.

Kedua, masih banyak Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, baik sengaja maupun tidak sengaja.

“Jadi kita imbau, yang hadir disini untuk menghitung kembali harta yang dimiliki dan mencocokan dengan data harta yang dilaporkan di SPT Tahunan. Jangan sampai ada yang tidak sinkron,” tambah Verizal.

Lebih lanjut, Verizal menghimbau para undangan untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, saudara dan kolega, dengan harapan lebih banyak yang memperoleh informasi dan ikut serta dalam program PPS ini.

Pemaparan materi disampaikan oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan Mudji Hartono, Bernadeth Maharyani dan Dudi Darmadi. Tampil sebagai moderator, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto.

Dalam pemaparannya, pemateri menyampaikan tentang ketentuan mengikuti PPS, Tatacara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta tindaklanjut terhadap SPT Tahunan yang sudah disampaikan, bagi Wajib Pajak yang ikut PPS dan yang tidak ikut PPS.

Mudhi Hartono menjelaskan bahwa PPS ini dibagi ke dalam 2 kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II.

Kebijakan I untuk harta yang diperoleh sebelum tahun 2015 bagi Wajib Pajak yang sudah mengikuti program Tax Amnesti.

Kebijakan II untuk harta yang diperoleh tahun 2016 s.d 2020, khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sedangkan mengenai cara penyampaian SPPH, Bernadet maharyani menjelaskan bahwa berbeda dengan tax amnesti, penyampaian SPPH pada program PPS dilakukan secara online melalui djp online.

Selain itu, penyampaian SPPH bisa dilakukan lebih dari 1 kali jika terdapat harta yang belum dimasukan atau terdapat kesalahan pada SPPH ke-1.

Selanjutnya, bagi Wajib Pajak yang mengikuti PPS, atas harta tersebut tidak akan dilakukan pemeriksaan ataupun penyidikan.

Hal itu disampaikan Dudi Saat pemaparan materi tentang Tindak lanjut SPT Tahunan.

Hingga saat ini, PPS sudah diikuti oleh 82 ribu Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp 176 triliun.

Dalam 2 hari terakhir, jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sekitar 6 ribu Wajib Pajak.

( Tribunpekanbaru.com / rls / adv )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved