Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Reaksi Nikita Mirzani Ditetapkan Tesangka Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Berikut reaksi dan tanggapan Nikita Mirzani saat tahu ditetapkan jadi tesangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Reaksi Nikita Mirzani Ditetapkan Tesangka Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Foto: Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut reaksi dan tanggapan Nikita Mirzani saat tahu ditetapkan jadi tesangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada 13 Juni 2022.

Nikita Mirzani tak menyangka polisi menetapkannya sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik .

"Status apa tuh? masa? coba lihat! Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya," kata Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," sambungnya sambil memperlihatkan surat.

Mantan istri Dipo Latief itu bahkan mengungkapkan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka.

Padahal ia masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.

"Saksi kan udah tanggal 10, yang tersangka ini belum. Baru dikasih ke kalian, bingung juga harusnya kan ke Nikita Mirzani tapi kenapa ke wartawan," tutur Nikita Mirzani.

Oleh sebab itu Nikita meminta kepada awak media untuk mempertanyakan perihal surat ditetapkannya sebagai tersangka.

"Jadi kalau misalkan kalian mau tahu dengan jelas, kalian silakan pergi aja ke Kabid Humas Polda Serang Banten karena kan gak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," pungkas Nikita.

Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UUT ITE dan pencemaran nama baik .

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved