Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Reaksi Nikita Mirzani Ditetapkan Tesangka Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Berikut reaksi dan tanggapan Nikita Mirzani saat tahu ditetapkan jadi tesangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Reaksi Nikita Mirzani Ditetapkan Tesangka Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Foto: Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). 

Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi.

Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Tanding Tinju

Artis fenomenal, Nikita Mirzani tantang Nindy Ayunda tanding tinju, apakah gara-gara Dito Mahendra melaporkannya ke polisi ?

Sebelum menantang Nindy Ayunda tanding tinju, Nikita Mirzani mengungkapkan ingin bertemu dengan Dito Mahendra . 

Keinginan tersebut disampaikan Nikita Mirzani seusai kediamannya yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota, Rabu (15/6/2022) dini hari. 

"Gua maunya ketemu sama Dito, oh pengen banget gue. Salam ke Dito Mahendra pacarnya Nindy Ayunda," tegas Nikita Mirzani di rumahnya, Rabu (15/6/2022). 

Tidak hanya itu, Nikita juga menantang Nindy Ayunda yang diduga kekasih Dito Mahendra untuk bertanding tinju di Hollywings Sport Show 3. 

"Kalau enggak Nindy Ayundanya mau boxing di HSS3," ungkap Nikita Nirzani. 

Diketahui, rumah Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) pada pukul 03.00 WIB dini hari. 

Kedatangan polisi tersebut ternyata buntut dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani soal kasus dugaan Pencemaran Nama Baik. 

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.  

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved