Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Juga Mau Berhubungan Badan, Buju dan Celana Juga Sudah Dilepas, Wanita Ini Berakhir Malu

Seorang wanita yang bekerja sebagai guru di Lampung ketahuan berselingkuh dan hendak berhubungan badan dengan brondong malah ketahuan sama suami

YouTube
Ilustrasi kepergok selingkuh - Seorang wanita yang bekerja sebagai guru di Lampung ketahuan suami hendak berselingkuh dan hendak berhubungan badan dengan brondong 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan wanita ini dan pria selingkuhannya memang bukin malu.

Bagimana tidak, aksinya ketika hendak menunaikan nafsu dan birahi dengan pria selingkuhan malah ketahuan.

Padahal, calana dan baju sudah dilapas dan mereka sudah siap untuk memuaskan satu sama lain.

Apa boleh buat, niat itu harus mereka urungkan, dan harus mengakhiri kisah perselingkuhan mereka dengan masuk penjara. Bagimana kisahnya.

Adalah perbuatan seorang wanita yang berprofesi sebagai seorang guru, yang tingga di Lampung .

Saat itu, suami sudah pergi bekerja dengan menggunakan sepeda motor.

Tak lama selepas sang suami berangkat, ia langsung berzina dengan seorang berondong.

Namun alangkah kagetnya wanita itu. Hal yang tak Ia duga sama sekali terjadi.

Seorang bu guru di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur inisial KT (32) kepergok selingkuh dengan seorang pria muda berinisial MA (25).

KT dan MA dipergoki oleh suami KT yang berinsial AJ (33) sedang berduaan di rumahnya pada pagi hari saat AJ baru saja berangkat kerja, Rabu (15/6/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.

Sial bagi KT, AJ tiba-tiba putar balik pulang karena jaketnya ketinggalan setelah setengah jam di perjalanan.

Ia harus pulang karena saat itu sudah mendung dan akan mulai turun hujan.

Saat tiba di teras rumah, ia melihat KT berlari keluar dari rumah dengan pakaian acak-acakan.

Hal itu membuat AJ curiga, terlebih ia melihat sepeda motor orang lain di halaman rumah.

AJ langsung melihat ke kamar dan tak menemukan seseorang. 

Kemudian ia menuju ke toilet dan mendapati pintunya terkunci dari dalam.

AJ pun mendobrak pintu sampai terbuka dan mendapati MA sembunyi di dalamnya.

MA dan KT pun mengaku ke AJ jika mereka sudah berhubungan intim. 

Namun bu guru itu mengaku baru sejaki berhubungan intim dengan berondongnya.

Tak terima dikhinianati istrinya, AJ pun melapor ke Polsek Way Jepara hari itu juga.

Menurut Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya, Jumat (17/6/2022).

AKP Jalaludin mengatakan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

"Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan hal itu dan baru pertama kali," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Tapi mereka tetap harus wajib lapor ke polsek dan kooperatif sampai persidangan mereka dilaksanakan," tambahnya.

Sumber TribunStyle

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved