Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terima Dibilang Korupsi Dana Desa, Kades Sihotang: Saya Bukan Memperkaya Diri Sendiri

setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa  melakukan pencairan

Tribun
Perkembangan kasus korupsi di Bangkinang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian.

Kades Sihotang itu didakwa korupsi ratusan juta.

Dia diadili di PN Medan pada Senin (20/6/2022).

Ia didakwa terkait dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 188.604.085. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin, dijelaskan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091.276.800.

"Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019," kata JPU.

Dari jumlah APBDes itu, kemudian diajukan pencairan anggaran ntuk beberapa tahapan, dengan total keseluruhan Rp1.073.533.667.

"Pencairan anggaran desa yang diajukan oleh terdakwa  seluruhnya telah masuk ke rekening Kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I  dengan Nomor Rekening 321.02.31.004085-7 pada Bank Sumut Cabang Doloksanggul," kata JPU.

JPU melanjutkan,  setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa  melakukan pencairan bersama dengan bendahara desa.

"Akan tetapi setelah anggaran desa tersebut dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I," urai JPU.

Sehingga, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Desa Sihotang Hasugian Dolok I.

Dana yang tak sesuai realisasi tersebut diantaranya untuk Honor Operator mesin babat tahun 2019, Honor TPK Lomdes tahun 2019, Honor TPK dan kader teknik Drainase tahun 2019, Honor TPK dan kader Teknik Plat Deuker tahun 2019.

Kemudian honor TPK dan kader teknik Jalan Desa tahun 2019, Pajak APBDes tahun 2019 tidak disetor, kekurangan volume atas pekerjaan fisik saluran drainase T.A 2019, kekurangan volume atas pekerjaan fisik Pekerasan Jalan usaha tani T.A 2019, Upah operator mesin babat tahun 2020.

Selain itu, untuk belanja pembelian susu dalam kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang tidak di realisasikan sebesar, pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor dan belanja APE Paud Puzzle.

"Sehingga total anggaran yang tidak direalisasikan oleh terdakwa senilai Rp188.604.085," kata JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved