Tak Terima Dibilang Korupsi Dana Desa, Kades Sihotang: Saya Bukan Memperkaya Diri Sendiri
setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa melakukan pencairan
JPU melanjutkan, bahwa dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Lalu, anggaran yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa sesuai dengan RAB kegiatan/APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I, telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa Rumintan yang mengikuti sidang secara daring sempat protes dengan dakwaan jaksa. Ia mengaku memang kurang paham dalam membuat laporan pengelolaan dana desa.
"Saya keberatan Yang Mulia, saya bukan memperkaya diri sendiri," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjelaskan hal tersebut nanti akan dibuktikan di persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena PH terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
