Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai Pakaian Seksi, Gadis Muda Pekerja Kafe Dirudapaksa Teman Kerjanya

Kejadian bermula saat wanita itu melintas di depan kamar pelaku dengan pakaian seksi usai menjemur pakaiannya.

Tribunnews
Ilustrasi - Gadis muda dirudapaksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis muda pekerka kafe di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dirudapaksa teman kerjanya.

Gadis muda berinisial IM (26) itu tak menduga jika rekan kerjanya yang berinisial PR (25) tega berbuat senekat itu kepadanya.

Sebab, mereka berteman sudah seperti sahabat. PR merudapaksa IM ketika duda itu melihat IM mengenakan pakaian seksi.

Lama tak merasakan kehangatan wanita, PR pun gelap mata.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Kejadian bermula saat korban yang mengenakan pakaian seksi melintas di depan kamar pelaku usai menjemur pakaiannya.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamarnya untuk mengobrol.

Pelaku berpura-pura curhat kepada korban tentang hubungan rumah tangga dengan istrinya terdahulu yang telah bercerai.

Korban pun mendengarkan curahan hati pelaku seperti biasa dan tidak menaruh curiga.

"Jadi awalnya korban ini diajak curhat, ketika korban akan keluar kamar, pelaku menarik paksa tangan korban dan langsung memperkosanya," kata AKBP Muhammad, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian mengadukan temannya tersebut kepada pemilik kafe.

Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban saat diinterogasi oleh pemilik kafe, sehingga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.

"Setelah dilaporkan polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, dan pelaku saat ini ditahan beserta barang bukti," terangnya.

Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 285 KUHP.

"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved