Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Umur 14 tahun Sudah Enam Kali Berhubungan Badan dengan Enam Pria Berbeda, Ternyata. .

Biasanya gadis belia ini akan melayani short time dengan pria yang sudah membayarnya. Enam kali melakukan hubungan badan, terungkap fakta ini

Editor: Budi Rahmat
Tribun
Ilustrasi. Gadis belia enam kali berhubungan badan short time 

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara serta denda Rp100.000.000.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp1.250.000 dan dua unit handphone.

"Saat ini korban dan tersangka berada di Polres Nunukan guna proses penyidikan," ungkap Supriadi.

Baca juga: Kesempatan, Mumpung Temannya Pergi, Pemuda Ini Paksa Gadis SMP Berhubungan Badan di Penginapan

Kasus ini tentu saja harus menjadi perhatian para orangtua. Bagaimana harusnya lebih ketat menjaga pergaulan anak.

Sebab, di luar akan sangat mudah bagi pelaku kejahatan menjalankan aksinya pada anak yang lepas kontrol orangtua. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved