Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger, Rata-rata Umur 16 sampai 17 tahun, Diduga Dipaksa Berhubungan Badan, Polisi Ungkap Fakta Ini

Korban tak bisa mengelak. Mereka sengaja dipanggil ke dalam ruangan lalu dikunci. Selanjutnya diduga terjadi persetubuhan. kasusnya bikin geger

Editor: Budi Rahmat
tribunpekanbaru
Ilustrasi. rata-rata anak usia 17 sampai 17 tahun yang jadi korban 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Rata-rata berumur 16 dan 17 tahun. Gadis belia yang diduga telah dipaksa melakukan hubungan badan.

Korban ini merupakan santri salah satu pondok pesantren. Namun, belakangan kasus yang mencuat adalah dugaan adanya kasus pencabulan.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. dari keterangan polisi didapatkan beberapa keterangan yang mengejutkan.

Baca juga: PN Karawang Tuai Kritikan Usai Vonis Ringan Pelaku Pencabulan Anak Usia 4 Tahun

Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.

"Modusnya mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja

Modus Nikah Siri

Pihak keluarga korban sempat memberikan pengakuan terkait modus pelaku yang berinisial AF.

Keluarga yang melaporkan mengatakan adanya dugaan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur, dengan melakukan nikah siri tanpa ada wali.

Hal itu sesuai keterangan dari keluarga salah satu korban.

"Pelaku menikahi siri korban. Jadi langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksinya itu. Korban dinikahi tanpa wali semacam itu," kata keluarga korban, Jumat (26/6/2022).

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditemukan Tewas Membusuk Tanpa Kepala

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pengakuan korban, pelaku yang juga mantan anggota DPRD Jatim tersebut telah melakukan pencabulan atau persetubuhan sebanyak tiga kali.

Selain itu, menurutnya korban juga diancam oleh pelaku akan dikeluarkan dari sekolah atau pondok pesantren apabila memberitahu orang lain apalagi keluarga.

"Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, telah melengkapi berkas dan barang bukti kasus ini.

Terdapat 8 saksi dan korban telah menjalani pemeriksaan. Selain menurut Agus, polisi telah melakukan visum et repertum para korban.

Baca juga: Santri Berani Buka Suara, Ngaku Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes, Warga Dibikin Geram

Kasus ini tentu saja menjadi perhatian serius. Bahkan anak-anak yang dititipkan di pondok pesantren harus tetap dijalin komunikasi.

Sebab, dengan dmeikian anak-anak akan bercerita perihal yang aneh menimpa dirinya. Jadi akan meminta ortu untuk mengambil keputusan. (*)

(tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved