Geger, Rata-rata Umur 16 sampai 17 tahun, Diduga Dipaksa Berhubungan Badan, Polisi Ungkap Fakta Ini
Korban tak bisa mengelak. Mereka sengaja dipanggil ke dalam ruangan lalu dikunci. Selanjutnya diduga terjadi persetubuhan. kasusnya bikin geger
TRIBUNPEKANBARU.COM- Rata-rata berumur 16 dan 17 tahun. Gadis belia yang diduga telah dipaksa melakukan hubungan badan.
Korban ini merupakan santri salah satu pondok pesantren. Namun, belakangan kasus yang mencuat adalah dugaan adanya kasus pencabulan.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. dari keterangan polisi didapatkan beberapa keterangan yang mengejutkan.
Baca juga: PN Karawang Tuai Kritikan Usai Vonis Ringan Pelaku Pencabulan Anak Usia 4 Tahun
Hasil penyelidikan sementara, kata Agus, korban yang melaporkan kasus ini adalah anak didik salah satu Ponpes di Banyuwangi. Mereka dicabuli dan diperkosa di luar jam sekolah.
"Modusnya mereka dipanggil ke dalam ruangan seperti kamar kemudian dikunci. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan. Rata-rata umur 16 sampai 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja
Modus Nikah Siri
Pihak keluarga korban sempat memberikan pengakuan terkait modus pelaku yang berinisial AF.
Keluarga yang melaporkan mengatakan adanya dugaan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur, dengan melakukan nikah siri tanpa ada wali.
Hal itu sesuai keterangan dari keluarga salah satu korban.
"Pelaku menikahi siri korban. Jadi langsung merapalkan doa, kemudian mengatakan sah untuk melakukan aksinya itu. Korban dinikahi tanpa wali semacam itu," kata keluarga korban, Jumat (26/6/2022).
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditemukan Tewas Membusuk Tanpa Kepala
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pengakuan korban, pelaku yang juga mantan anggota DPRD Jatim tersebut telah melakukan pencabulan atau persetubuhan sebanyak tiga kali.
Selain itu, menurutnya korban juga diancam oleh pelaku akan dikeluarkan dari sekolah atau pondok pesantren apabila memberitahu orang lain apalagi keluarga.
"Setelah berhasil dirayu, korban juga diancam," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, telah melengkapi berkas dan barang bukti kasus ini.
Terdapat 8 saksi dan korban telah menjalani pemeriksaan. Selain menurut Agus, polisi telah melakukan visum et repertum para korban.
Baca juga: Santri Berani Buka Suara, Ngaku Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes, Warga Dibikin Geram
Kasus ini tentu saja menjadi perhatian serius. Bahkan anak-anak yang dititipkan di pondok pesantren harus tetap dijalin komunikasi.
Sebab, dengan dmeikian anak-anak akan bercerita perihal yang aneh menimpa dirinya. Jadi akan meminta ortu untuk mengambil keputusan. (*)
(tribunpekanbaru.com)