Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terkait Ganti Rugi Sapi Mati Akibat Penyakit Mulut dan Kuku, Kadis PKH Riau Pertanyakan Anggarannya

Ganti rugi Rp 10 juta per ekor kepada peternak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau belum jelas

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi.Ganti rugi Rp 10 juta per ekor kepada peternak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau belum jelas kapan direalisasikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ganti rugi Rp 10 juta per ekor kepada peternak yang sapinya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Riau belum jelas kapan akan direalisasikan.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau ‎mengaku masih menunggu payung hukum untuk pemberian ganti rugi tersebut.

"Dasar hukumnya dulu kita siapkan, kalau tidak dari mana kami menganggarkannya," kata ‎Kepala Dinas PKH Riau, Herman, ST, MT, Minggu (26/6/2022).

Sementara saat disinggung terkait anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk ganti rugi tersebut Herman belum bisa memastikan.

"‎Belum tahu lagi, kami akan tanyakan ke kementerian, anggarannya dari mana," ujarnya.

Sejauh ini data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau tercatat sudah ada dua ekor sapi di Riau yang mati akibat PMK.

Masing-masing berada di Kampar dan Siak.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga menjelaskan, demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detailnya nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," ujar Airlangga.

Selain melarang pergerakan hewan ternak, Airlangga juga menekankan pentingnya kontrol bagi mereka yang keluar masuk area peternakan.

"Artinya, biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga akan mengadakan 28-29 juta dosis vaksin PMK untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Sebelumnya, Anggota Tim Satgas Penanganan PMK Riau, M Edy Afrizal usai menghadiri rapat Koordinasi Penanganan wabah PMK secara virtual dengan Satgas Penanganan PMK Pusat, di Kantor Gubernur Riau, Jumat (24/6/2022) mengungkapkan jika Pemprov Riau akan mengusulkan ganti rugi untuk peternak yang sapinya mati akibat PMK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved