Nasib Roy Suryo Usai Dipolisikan, Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Melanggar Pasal ITE
Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo 45 ayat 2 UU Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi eletronik atau pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Budha Kurniawan Santoso atas dugaan penghinaan di sosial media terhadap simbol agama pada Senin (20/6/2022).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, pelapor salah menafsirkan pernyataan kliennya di sosial media saat mengunggah foto Candi Brobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya, mantan Menpora itu menuliskan kata lucu ditunjukan kepada netizen dan ditanggapi dengan pernyataan ambyar.
"Jadi kata lucu itu bukan ditunjukan kepada stupa tersebut, tapi postingan netizen yang menurut mas Roy ambyar," ujar Pitra SelSa (21/6/2022).
Pitra melanjutkan, seharusnya pelapor berterimakasih kepada kliennya karena telah memberitahu adanya meme tersebut.
Kliennya juga sudah memberi penjelasan bahwa foto tersebut sudah diedit oleh orang tak bertanggungjawab dan Roy bukan orang pertama memposting.
"Sebelumnya, mas Roy mereetwet postingan orang lain," jelasnya.
Roy Suryo diakui Pitra saat itu mengkritik dan protes terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur yang tembus du angka Rp 750.000.
Sehingga, orang yang patut dilaporkan dalam kasus ini bukan kliennya tapi orang yang membuat dan penyebar pertama, kedua dan ketiga.
"Dan itu juga ramai sebelum pemberitaan mas Roy," tutur Pitra.
https://wartakota.tribunnews.com/2022/06/28/kasus-penistaan-agama-roy-suryo-naik-ke-penyidikan-polda-metro-akan-minta-keterangan-saksi-ahli?page=all

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											