Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Roy Suryo Usai Dipolisikan, Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Melanggar Pasal ITE

 Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo 45 ayat 2 UU Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi eletronik atau pasal 156a KUHP.

Editor: Muhammad Ridho
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Roy Suryo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan penistaan agama Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo naik ke tahap penyidikan pada (23/6/2022) lalu.

Sebelumnya Roy Suryo meminta maaf soal meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi yang telah ia unggah di Twitternya.

Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi viral di media sosial.

Gambar tersebut, kemudian dikutip Roy Suryo melalui akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini ada dua pelapor pertama Kurniawan Santoso dan kedua Kevin Wu.

Namun pelapor Kevin Wu melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri dan pada 20 Juni 2022 kemarin dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian telah diterbitkan surat perintah tugas (penyidikan) terhitung 23 Juni 2022," ucapnya Selasa (28/6/2022).

Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, saat ini pihaknya telah mengagendakan klarifikasi saksi pelapor pada Kamis (30/6/2022) mendatang.

Kemudian pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli bahasa, agama, sosiologi, siber dan hukum pidana.

Sehingga nantinya dari keterangan saksi ahli ini akan menentukan apakah mantan Menpora itu ditetapkan tersangka atau tidak.

"Melakukan pengamanan barang bukti, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini kemudian juga sudah dilakukam koordinasi juga dengan Kejati DKI Jakarta dalam hal ini pihak JPU," ungkapnya.

Alumni Akpol 1995 ini menambahkan, pihaknya akan bekerja secara profesional menangani kasus tersebut.

Penyidik menentukan langkah penegakan hukum sesuai fakta yang didapat dan ia akan menyampaika perkembangan kasus jika sudah menemukan hasilnya.

"Kami akan membuat kasus ini menjadi terang menderang," tegas Zulpan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo 45 ayat 2 UU Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi eletronik atau pasal 156a KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved