Warga Gerebek Kosan, Kaget yang Ditemukan Oknum ASN, Kabarnya Eselon II

Diduga oknum ASN tersebut jabatannya sebagai kepala dinas. Tentu saja warga bertambah kaget saat ia digerebek di kosan

Editor: Budi Rahmat
tribun
ILustrasi. Kosan digerebek warga. Kaget ditemukan pasangan ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Warga geger. Betapa tidak, ternyata oknum Aparatur Sip[il Negara (ASN) yang digerebek di kosan ternyata kepala dinas.

Tentu saja keberadaannya langsung menjadi perhatian. Meskipun belum diketahui pasti apa yang dilakukan di kosan tersebut, namun dari pengakuan warga, yang bersangkutan diduga nyaris tak berpakaian.PIhak berwenang masih melakukan pemeriksaan guna memastikan apa yang telah terjadi sebelumw arga melakukan penggerebekan.

Tentu saja termasuk pemeritahan setempat untuk mendapatkan keterangan yang lengkap terkait dengan dugaan melakukan pebuatan melanggar hukum

Baca juga: Seorang Pria Perkosa Kambing Betina, Polisi Syok Setelah Gerebek Rumahnya

Sebelumnya, seorang oknum pejabat digerebek warga saat sedang berduaan bersama wanita di indekos Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

Aksi oknum pejabat digerebek warga itu terjadi pada pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Belakangan diketahui, oknum pejabat digerebek tersebut berpangkat Esellon II (Kepala Dinas) di instansi Pemkab Tulangbawang.

Ia tertangkap basah dalam keadaan nyaris tak berpakaian.

Hal ini praktis membuat heboh warga sekitar.

Karena itu, Pemkab Tulangbawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni angkat bicara.

Baca juga: Warga Gerebek Diduga Mobil Bergoyang yang Parkir di Komplek Masjid, Sepasang Remaja Diamankan

"Saat ini sedang dalam penanganan inspektorat Tulangbawang," jelas Sekda Tulangbawang, Anthoni, Senin (27/6/2022).

Selain itu, dirinya menuturkan untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah yang menimpa rekan sejawatnya itu.

"Kita tunggu saja hasil keputusan dari lembaga yang berwenang," terangnya.

Terpisah, Inspektorat kabupaten Tulangbawang melalui Inspektur Untung Widodo menjelaskan, adanya kejadian yang menimpa oknum tersebut sudah ditangani sesuai ketentuan yang ada.

"Seperti adanya ketentuan yang dilanggar tentang kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved