Berita Riau
Kisruh Demokrat Riau Lanjut ke Kasasi, Kubu Asri Auzar: DPP Demokrat Taati Putusan Pengadilan Saja
Menanggapi langkah kasasi DPP Partai Demokrat, kubu Asri Auzar menyayangkan sikap DPP yang tidak patuh putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPP Demokrat resmi menyampaikan kasasi terkait putusan pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kisruh di tubuh Partai Demokrat Riau.
Menanggapi langkah kasasi tersebut kubu Asri Auzar menyayangkan sikap DPP yang tidak patuh putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa Hukum kubu Asri Auzar, Supriadi Bone mengatakan pada intinya kasasi adalah hak setiap warga, yang diberikan di UU. Namun pengadilan tingkat pertama adalah tingkat pertama dan terakhir.
"Seharusnya laksanakan dulu putusan pengadilan itu. Jelas dalam UU parpol harus laksanakan dulu putusan itu meskipun dia melakukan upaya kasasi,"ujar Supriadi Bone.
Terkait langkah kubu Asri Auzar vs, menurut Supriadi Bone, pihaknya belum menerima release pemberitahuan memori kasasi dari pihak mereka (Demokrat).
"Setelah kami terima maka akan dihadapi dengan kontra memori kasasi, tapi kami yakin berdasarkan fakta persidangan di pengadilan negeri Pekanbaru jelas ditingkat kasasi pun kalau berdasarkan fakta persidangan maka kemungkinan akan berhasil,"ujar Supriadi Bone.
Sementara adanya ancaman dari kubu Demokrat kepada kubu Asri Auzar terkait pemakaian atribut Demokrat, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian, menurut Supriadi Bone, pihak Demokrat harus membaca jelas putusan pengadilan tersebut.
"Dalam putusan jelas bahwasanya pengadilan sudah memilihkan kepemimpinan asri Auzar 2017 hingga 2022. Jadi kalau berdasarkan putusan pengadilan maka secara otomatis SK pak Asri Auzar berlaku dan sah,"ujarnya.
"Seharusnya kubu Demokrat membaca secara jelas putusan hakim di pengadilan. Karena proses pemecatan Asri Auzar tidak sah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,"jelas Supriadi.
Sementara itu Asri Auzar mengatakan seharusnya kuasa hukum Demokrat memberikan pencerahan hukum, bukan pembodohan hukum ke masyarakat. Karena putusan pengadilan sudah jelas dibunyikan Asri Auzar menang dan harus dijalankan.
"Orang Riau ini tidak bodoh, jangan dibuat pembohongan hukum, patuhi saja hukum yang ada berdasarkan putusan pengadilan itu,"ujar Asri Auzar.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar. Dimana, kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022) kemaren.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Selasa (28/6/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, serta 12 ketua DPC Demokrat di 12 kabupaten/kota se-Riau.
Kepada wartawan, Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.