Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saat Istri Tak Ada, 2 Pria Ajak Gadis Belia Masuk, Berhubungan Badan Dalam Rumah

2 Pria memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Saat istri mereka tak ada di rumah, keduanya mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur.

Editor: M Iqbal
Pixabay
Ilustrasi, Gadis belia dicabuli 2 pria paruh baya di rumahnya masing-masing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM – Lihat anak gadis main di depan rumahnya, 2 pria paruh baya mengajaknya masuk.

Saat itu istri masing-masing pria tersebut sedang tidak ada di rumah.

Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur.

Terungkap bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.

Kedua pria tersebut adalah Darda (52) dan Asmani (50).

Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban berinisial SA yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku yang merupakan tetangga korban.

Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan pebuatan kedua pelaku ke guru mengajinya.

Lalu, guru mengaji melaporkan hal itu ke orangtua korban.

Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.

Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022.

Perbuatan asusila yang dialami korban, pertama dilakukan oleh tersangka Darda.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Pelaku Darda lalu bercerita  ke pelaku lainnya bernama Asmani yang masih bertetangga.

 Perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku memiliki modus yang sama.

Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang, masing-masing pelaku sebanyak 3 kali.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.

"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dennis, Rabu (29/6/2022).

Menurut dirinya, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.

Sedangkan tersangka Asmani hanya mengaku melakukan aksi asusila.

Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya.

Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.

"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.

Dikatakannya, tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com:https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/29/dua-pria-paruh-baya-di-lampung-rudapaksa-bocah-berusia-12-tahun?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved