Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Pengakuan Prada Richard yang Trauma Disiksa Bersama Prada Lucky, Ingin Pindah Batalyon

Fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Editor: Muhammad Ridho
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang militer kasus kematian Prada lucky di pengadilan militer III -15 Kupang 

Ringkasan Berita:
  1. Saksi kunci, Prada Richard trauma disiksa bersama Prada Lucky
  2. Richard masih kencing darah akibat penyiksaan yang dialaminya.
  3. Prada Lucky Namo dan Prada Richard sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa yang berlangsung dari pagi hingga malam, 17 orang dihadirkan sebagai terdakwa dan empat orang sebagai saksi. 

Satu diantara saksi kunci yang dihadirkan adalah Prada Richard Bulan.

Selain sebagai saksi kunci kasus meninggalnya Prada Lucky Namo, ia juga menjadi korban penyiksaan para TNI.

Keduanya merupakan prajurit TNI AD Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT.

Prada Richard Bulan mengaku masih trauma dengan penyiksaan yang ia alami bersama Prada Lucky Namo. Ia bahkan minta untuk pindah batalyon.

Ia diduga telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya pada Rabu (6/8/2025). Hal itu terlihat dari luka lebam dan sobek di sekujur tubuhnya.

Diketahui Prada Lucky meninggal telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu Prada Richard Bulan menyampaikan jika trauma masih ia alami. 

Namun, tidak ada tekanan atau intervensi ketika perkara ini menyeruak. Meski begitu Richard mengaku ia malu. 

"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan disitu saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 

Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. 

Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved