Babysitter Ajak Gadis Usia 12 Tahun Berhubungan Intim Bertiga Dengan Oknum Anggota Polisi
Seorang babysitter dan kekasihnya yang merupakan anggota polisi mengajak seorang gadis berusia 12 tahun berhubungan intim bertiga.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang babysitter dan kekasihnya yang merupakan anggota polisi mengajak seorang gadis berusia 12 tahun berhubungan intim bertiga.
Setelah satu dekade berlalu, gadis itu melaporkan ke pihak berwenang di Virginia.
Babysitter dan kekasihnya itu pun ditangkap.
Korban yang saat ini berusia 25 tahun itu dulunya diasuh oleh seorang babysitter yang bernama Kristi Cline.
Kristi Cline merupakan kekasih dari anggota polisi bernama Robert Jones.
Saluran tersebut mengatakan bahwa wanita tersebut, yang mengatakan bahwa dia berusia 12 tahun ketika Cline mengajaknya berhubungan intim bertiga dengan Jones.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada tahun 2008 dan 2010 sepulang sekolah.
Korban mengatakan Clein diduga mengambil foto telanjang dirinya dan mengiriminya SMS ke Jones.
Dia mengatakan bahwa Clein memaksanya untuk melakukan tindakan seksual dengannya, kemudian Jones datang ke rumah Clein dan menyerangnya secara seksual.
Korban juga mengklaim bahwa Clein dan Jones mengancam akan membunuhnya jika memberi tahu siapa pun.
Disetubuhi di masjid
Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria asal Jati Agung, Lampung Selatan.
Ia tega merusak kehormatan keponakannya sendiri.
Korban berinisial MRF (8) dirudapaksa paman sebanyak 4 kali.
Mirisnya perbuatan itu dilakukan di kamar mandi masjid dan juga di kamar mandi rumah neneknya.
Pria berinisial L (35) tersebut akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri kepada Tribun Lampung, Jumat (20/5/2022).
Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban MRF (8) sejak Februari 2022 sebanyak empat kali.
Modus pelaku memberikan iming-iming uang Rp 10 ribu kepada korban.
"Pelaku ini membujuk korban hingga mau, perbuatan tersebut di lakukan di kamar mandi di rumah neneknya korban dan juga pernah di kamar mandi masjid di daerah Jati Agung, " kata AKBP Hamid.
Terbongkarnya kasus ini korban bercerita dengan orangtuanya dan langsung melaporkan ke Mapolda Lampung 14 Maret lalu.
Berkat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam dan akhirnya pelaku ditangkap di Bandar Lampung.
Polisi sampai saat ini sedang melakukan kajian lebih dalam untuk melihat apakah ada korban lainnya.
Dan juga polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan korban yakni berupa kaus, baju, hingga celana korban.
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polwan-ini-ajak-narapidana-berhubungan-intim.jpg)