Berita Riau
Mantan Bupati Inhil Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Kasus Korupsi Penyertaan Modal di BUMD PT GCM
Mantan Bupati Inhil 2 periode, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT GCM.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli.
Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)