Berita Riau
Mantan Bupati Inhil Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Kasus Korupsi Penyertaan Modal di BUMD PT GCM
Mantan Bupati Inhil 2 periode, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT GCM.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Mukhlis Adnan, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Kamis (30/6/2022).
Usai diperiksa, Indra Mukhlis langsung ditahan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, selaku pihak yang menangani perkara yang menjeratnya ini.
"Pada hari ini pukul 10.00 WIB tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan, red) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah memberikan keterangan selanjutnya IMA dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram) dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis petang.
Kemudian lanjut dia, tersangka juga di-swab antigen. Hasilnya dia dinyatakan negatif covid-19.
Lalu, pada pukul 18.00 WIB, Kejari Inhil berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT- 03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022, melakukan penahanan terhadap tersangka.
Indra Mukhlis Adnan dititipkan di penahanannya di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Juli 2022.
Indra Mukhlis Adnan sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus permodalan di PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar, pada Kamis (23/6/2022).
Namun pemeriksaan belum bisa maksimal, karena ketika itu dia sakit. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan pihak Kejari Inhil.
Untuk diketahui, pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu.
Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Tak hanya Indra Mukhlis, jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka.
Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.
Sementara, tersangka Indra Mukhlis Adnan, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis lalu.
Ia sudah 2 kali mangkir. Pertama alasannya sakit. Kemudian panggilan kedua, ia mengaku ke Jambi karena ada acara.
Jaksa lalu berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sampai akhirnya Indra Mukhlis menghadiri panggilan jaksa penyidik, dan sekarang ia juga ditahan.
Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli.
Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)