Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Paksa Gadis Piatu Berhubungan Badan, 4 Pria Ini Malah Bebas Karena Damai, Ibu-ibu Murka

Kini pelaku pemerkosaan yang memaksa gadis belia 1 tahun berhubungan badan, malah bebas berkeliaran karena kasusnya berjung damai

Tribun Medan/ Kolase Tribunpekanbaru
Ilustrasi 

"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih dibawah umur."

"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?," katanya.

Kepala desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan, adanya aksi demonstrasi ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu Desa. Kebetulan, saya kepala Desa disini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.

Menurutnya, yang dituntut masyarakat itu tentang hukum yang diberlakukan terhadap 4 orang terduga pelaku.

"Masyarakat menuntut, kenapa sih, ko tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang. Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.

Sementara, Ia selaku kepala desa berharap tidak menginginkan orang yang memang tidak salah itu harus dihukum karena keterangan saksi yang belum jelas.

"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak. Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya sekarang ini yaitu mendorong masyarakat yang dari korban.

"Katanya, mau berkomunikasi dengan pihak kepolisian," ucap Imat.

Informasi yang diterima Tribunjabar.id, peristiwa tersebut terjadi 4 bulan ke belakang di lahan persawahan yang masih berada di wilayah desa tersebut.

Anak piatu berinisial SM ini diduga di rudapaksa oleh 4 orang berinisial D yang seorang penjaga Desa, S tukang kayu, C bapa Tiri korban dan berinisial W yang masih keluarga korban.

Rupanya, kasus tersebut sampai ke polisi. Namun sayangnya, menurut ayah korban, kasus tersebut berakhir islah.

4 terduga pelaku mulai malam Minggu sudah dipanggil oleh Polsek Banjarsari dan akhirnya melakukan islah.

"Tapi tos beres sekarang mah (sudah beres). Yang mengurus pak Kuwu di Polsek, terus Nerima uang Rp 2,5 juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved