Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Chat "Sayang Kamu Dimana" Bikin Wanita Ini Binasa, Kekasih Naik Pitam Habisi Ceweknya Lalu Dibuang

Seorang pria dibuat naik pitam oleh ceweknya yang menerima pesan mesra dari cowok lain, pelaku membunuh korban dengan sarung lalu dibuang ke sungai

Tribun
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rasa cemburu membuat pria ini tega berbuat nekat dengan menghabisi nyawa ceweknya.

Pria berinisial FR alias P (27) itu melakukan tindakan pembunuhan dengan cara yang sangat sadis.

Pembunuhan ini terjadi di Kota Depok, dengan korban yang berinisial IM (22).

IM dihantar menemui ajal oleh pelaku pada Selasa (28/6/2022).

Setelah dibunuh, kemudian pelaku membuang jasad korban.

Dua hari setelah itu baru ditemukan di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban musabab cemburu.

Kecemburuan itu muncul ketika pelaku mendapati korban menerima pesan dari seseorang.

"Sayang kamu dimana," begitu bunyi pesan chat tersebut.

Antara pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok.

“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’, Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya, Selasa (5/7/2022).

“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telpon tersebut,” timpalnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Cekcok mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan.

Buntutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah saung yang ada Kawasan Limo, Kota Depok.

Kemudian terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.

"Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku pun membuang jasad korban ke aliran kali dan ia melarikan diri membawa motor korban.

“Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor korban, dan sudah diamankan di rumah temannya.

Kemudian perhiasan, handphone korban, itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu,” jelasnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Mayat Wanita di Aliran Kali Jagakarsa Ternyata Dibunuh Pacarnya

Jasad IM ditemukan di aliran Kali Krukut kawasan Perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas akibat dibunuh lalu jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pada Senin (4/7/2022) kemarin malam.

“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut.

Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022).

Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).

“Yang bersangkutan ini ( pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.

Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batuk di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber Tribun Bogor

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved