Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Belum Jelas, Indra Kenz Tertekan di Penjara, Kepikiran Calon Istri, Mertua dan Adiknya

Nasibnya belum jelas karena sidang Indra Kenz belum juga digelar, kini Ia disebut tertekan karena mikirin Vanessa Khong, mertua dan adiknya

Instagram @vanessakhongg Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kolase foto Vanessa Khong dan Indra Kenz 

Menurut Brian, Indra tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang ikut terseret kasus Binomo.

Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.

"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.

Adapun Indra disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan penipuan. 

Mengutip Kompas.com, polisi telah menyerahkan 2 mobil mewah merek Ferari dan Tesla milik Indra ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Tak hanya 2 mobil mewah, polisi juga menyerahkan barang bukti lain, yakni 12 jam tangan mewah senilai Rp 2,4 miliar, dua sertifikat tanah, dan uang tunai Rp 5,3 miliar.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang diserahkan senilai Rp 67 miliar.

Barang bukti ini dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara kasus Indra Kenz yang telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Agung.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total 7 orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Dalam kasus investasi bodong Binomo ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber Grid.id

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved