Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Jatim Tak Kunjung Tangkap Tersangka Pencabulan 5 Santriwati, Anak Kiai Jombang Kebal Hukum?

Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat pun telah berusaha melakukan negosiasi dengan pihak keluarga dalam upaya penangkapan tersebut.

foto/istimewa
Polda Jatim Tak Kunjung Tangkap Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT (46) yang menjadi tersangka pencabulan lima santriwati sejak 2021 lalu 

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.

Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.

Lantas berikut fakta-fakta kasus tersebut, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

Pengakuan 5 Santriwati Diduga Korban Pencabulan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian unutk mempertanyakan soal proses hukum.

Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.

"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya

Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya. sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sesumbar kebal hukum

MSA menyebut dirinya merupakan korban fitnah oleh Polres Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang, seusai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Dirinya pun sempat sesumbar di sosial media menyampaikan pernyataannya, diunggah di instagram miliknya dengan nama Andeweazallosplos.

Berikut bunyinya:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved