Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bikin Merinding, Isi WhatsApp Cewek yang Melahirkan di Toliet, Diminta Masukkan Bayi ke Toilet

Dalam pesan WA tu terungkap komunikasi yang mengerikan antara si cewek dengan kekasihnya. bayi diminta dimasukkan dalam toilet tapi tak muat

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ilustrasi. Bayi yang baru dilahirkan diminta dimasukkan ke dalam Toilet 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Seiring dengan terungkapnya dugaan pasangan kekasih yang sengaja membuang bayi yang baru dilahirkan, polisi mengungkap isi percakapan di WhatsApp yang mengerikan.

Ya, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pembuang bayi. Sepasang kekasih menjadi orang yang harus bertanggungjawab.

Temuan bayi yang baru dilahirkan di dalam tolit telah membuat gempar. Belakangan diketahui jika bayi itu memang sengaja untuk dilenyapkan.

Baca juga: Diancam Pakai Video Berhubungan Intim, Karyawati Ini Dipaksa Aborsi oleh Bos Perusahaan

"Sesaat setelah melahirkan, tersangka We menghubungi tersangka TS yang merupakan kekasihnya melalu aplikasi whatsapp. Selama di toilet We menanyakan perihal situasi bayi tersebut kepada TS," ujar Ipda Albeth Salomo Sinulaki Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu, Kamis (7/7/2022).

Dalam percakapan melalui pesan whatsapp tersebut, TS meminta We untuk membuang bayi tersebut ke dalam kloset, namun tidak muat.

Kemudian TS pun menyarankan untuk memasukkan bayi itu ke dalam plastik dan disembunyikan ke dalam tong sampah, namun juga tidak muat karena ukuran bayi yang cukup besar.

"Akhirnya karena tidak bisa disembunyikan, bayi itu pun diletakkan di sudut kamar mandi setelah dicuci terlebih dahulu didalam bak kamar mandi," tambah Salomo.

Proses tersebut berlangsung cukup lama hingga 30 menit. Setelah keluar dari toilet tersangka We pun akhirnya memberitahukan kepada petugas rumah sakit bahwa dirinya telah melahirkan.

Baca juga: 10 Tahun Jalin Asmara, Pasangan Kekasih Ini 7 Kali Aborsi, Simpan Janin Dalam Kotak Makanan 

"Dengan adanya bukti chat di aplikasi Whatsapp tersebut, semakin menguatkan kita menyangkakan keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman kurungan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Salomo.

Sengaja Diaborsi

Sepasang kekasih di Kota Bengkulu, We dan TS terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, didapatkan bukti kuat bahwa sepasang kekasih tersebut mencoba melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi hasil aborsi.

Hal ini terjadi saat tersangka We meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk buang air kecil di toilet, namun ternyata dirinya melahirkan janin yang saat itu berumur 7 bulan.

Baca juga: 7 Mayat Janin Bayi Ditemukan Dalam Botol di Kamar Kos Wanita, Diduga Aborsi Hasil Hubungan Gelap

Tersangka We yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Bengkulu mempertimbangkan kondisi kesehatan We yang belum membaik namun saat ini telah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Bengkulu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved