JE Tersangka Pelecehan Seksual SPI Dijemput Paksa: Tiga Kompi Polisi Diturunkan

JE tidak ditahan setelah dilimpahkan ke kejaksaan karena dianggap kooperatif

Dokumemtasi Kejati Jatim
Terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah SPI dijemput paksa tim jaksa di rumahnya di Surabaya, Senin (11/7/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus kekerasan seskual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dijemput paksa pada Senin (11/7/2022),

JE dijemput di kawasan Citraland, di wilayah Surabaya bagian barat dan langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

JE diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim,

JE Si Predator Seks ini diamankan karena diduga mengintimidasi sejumlah saksi korban.

"Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi,"ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, dikutip dari Antara, Senin.

JE ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan sejumlah siswi SMA SPI yang disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pertengahan Februari 2022.

Sebelumnya, JE tidak ditahan setelah dilimpahkan ke kejaksaan karena dianggap kooperatif.

Hingga persidangan berlangsung, wewenang penahanan dikeluarkan majelis hakim.

"Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang," ujar Mia.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur mengindikasikan terdakwa JE mengintimidasi keluarga korban hingga memilih mundur saat diminta untuk hadir di persidangan.

"Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak," katanya.

Akhirnya, sebelum pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang, pengajuan penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.

Kronologi penjemputan paksa JE

Sekitar pukul 16.45 WIB, Julianto datang ke Lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.

Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Julianto tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved