JE Tersangka Pelecehan Seksual SPI Dijemput Paksa: Tiga Kompi Polisi Diturunkan

JE tidak ditahan setelah dilimpahkan ke kejaksaan karena dianggap kooperatif

Dokumemtasi Kejati Jatim
Terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah SPI dijemput paksa tim jaksa di rumahnya di Surabaya, Senin (11/7/2022) 

Sebelum ditahan, Julianto menjalani proses screening untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.

"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus saat diwawancarai, Senin (11/7/2022).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved