Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres

Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (depan) memenuhi panggilan Dewan Pengawas, Senin (11/7/2022). Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK.

Presiden Jokowi tandatangani Keppres itu Senin (11/7/2022).

Keppres ditandatangani usai Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lili diketahui sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan, saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

"Jadi beliau (Lili Pintauli Siregar) mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan bersangkutan, terhitung 11 Juli 2022," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.

Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022, dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023.

Sementara itu, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, membenarkan soal Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Presiden, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri sebagai prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelas Faldo.

Sebelumnya, kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sudah berembus sejak pekan lalu.

Namun, sebelumnya Lili belum mengonfirmasi pengunduran dirinya dari pimpinan KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Lili masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Lebih lanjut, Ali Fikri menambahkan, KPK akan tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang dihadapi Lili terkait dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved