Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres
Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK.
Sidang Etik Lili Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Diberitakan Tribunnews.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Keputusan tersebut, disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Sementara itu, putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Sebagaimana diketahui, Sidang etik Lili ini terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/11/lili-pintauli-mundur-dari-jabatan-wakil-ketua-kpk-jokowi-sudah-terbitkan-keppres-pemberhentiannya?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
