Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Pengamat: Aturannya, Bharada E Tak Boleh Bawa Senjata Api
Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini menjadi polemik.
Sebab, Brigadir J tewas saat baku tembak dengan Bharada E.
Aksi saling tembak itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan uraian kronologi, Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan.
Sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.
Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.
Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.
Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.
Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.
Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.
Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.
Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.
Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/brigadir-yosua.jpg)