Pakaian Dalam Cewek Ini Jadi Bukti, Mulanya Main Free Fire, Lalu Beralih ke Berhubungan Badan
Seorang wanita remaja yang masih duduk di bangku sekolah menjadi korban pencabulan oleh teman mabar game online Free Fire nya.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hobi bermain game online free fire, membuat pria ini menjadi dekat dengan seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah.
Pria tersebut dan wanita remaja itu, sering mabar (main bareng) secara online dari lokasi mereka masing-masing.
Namun lama kelamaan mereka serasa sudah kenal dekat meski belum pernah bertemu.
Gamer tersebut adalah pria asalah Kota Bekasi berinisial RD (31).
Sementara cewek remaja yang jadi teman mabarnya itu adalah seorang siswi di Jepara DT (15).
Lantaran sudah merasa sangat dekat sebagai teman mabar, RD pun mulai berani meminta nomor Whatsapp DT.
Pria itu beralasan, nomor tersebut bisa memperlancar komunikasi mereka ketika ingin mabar.
Kepada DT, Gamer asal Kota Bekasi itu mengaku belum berumah tangga.
Sedangkan DT mengaku sebagai mahasisiwi semester awal di sebuah universitas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Ujungnya pada Jumat (23/6/2022), pelaku menuju ke Jepara untuk menjemput korban.
Sekira pukul 21.30, RD menjemput korban di dekat rumahnya dan diajak ke hotel.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, saat di hotel pelaku dan korban sempat mabar game online.
Kemudian pelaku merayu korban agar mau diajak hubungan intim.
“Tersangka membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban,” kata Warsono saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).
Perwira polisi berpangkat melati dua itu membeberkan, kasus ini terungkap dari keluarga korban.
Saat itu pihak keluarga mendapati korban tidak ada di kamar. Lalu pihak keluarga mencari korban.
Orang tua korban meminta teman dekat korban itu menghubungi korban dan datang ke rumahnya.
Lalu korban datang dengan pelaku, pada Sabtu (24/7/2022) siang.
Di hadapan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya.
“Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangka, kemudian menyerahkan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)
Sumber Tribun Medan
