Berita Pekanbaru
Temuan Kelebihan Bayar ke Operator Angkutan Sampah Rp 3 M Lebih, Ini Tindakan Inspektorat Pekanbaru
Terkait temuan kelebihan bayar ke operator angkutan sampah Rp 3 M lebih, Inspektorat Pekanbaru sudah mengambil tindakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Terkait temuan kelebihan bayar ke operator angkutan sampah Rp 3 M lebih, Inspektorat Pekanbaru sudah mengambil tindakan.
Ada sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2021 silam.
Hal ini jadi catatan Hasil audit atas Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) APBD Pekanbaru tahun anggaran 2021 mengungkap semua pelanggaran tersebut.
Pelanggaran itu seperti pihak rekanan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai kontrak kerja.
Ada juga temuan kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada pihak rekanan senilai lebih dari Rp 3 Miliar.
Berdasarkan data LHP APBD Pekanbaru tahun anggaran 2021, ada kelebihan perhitungan kontrak dan ketidaksesuaian kriteria teknis pada pekerjaan jasa angkutan persampahan.
Dalam anggaran 2021 Pemko Pekanbaru merealisasikan dana kegiatan pengelolaan sampah yang dikelola pihak ketiga masing-masing sebanyak Rp 57.172.374.263 dan Rp 42.223.963.701.
Jumlah itu keseluruhannya hanya senilai 73,85 persen dari total anggaran.
Pengelolaan sampah ini terdiri dari dua zona yang dikelola masing-masing rekanan yang berbeda.
Untuk Zona 1 dikelola oleh PT. GTJ dan zona 2 dikelola oleh PT. SHI.
Pihak BPK dalam temuannya mendapati metode pekerjaan tidak memenuhi kriteria teknis sesuai kontrak.
Jumlah armada pengangkut pada zona 1 kurang dari yang diperjanjikan dalam kontrak.
Armada yang seharusnya disiapkan sesuai kontrak untuk operasional perhari antara lain 8 becak motor, 9 pick up, 40 dum truk penyisiran dan 2 dum truk besar.
Sementara jumlah armada yang ada antara lain, 6 unit becak motor, 8 pick up, 19 dum truk penyisiran dan 4 unit dum truk besar.
Dalam catatannya BPK menemukan 4 unit dum truk besar tersebut tidak setiap hari dioperasikan seluruhnya.