Berita Pekanbaru

Temuan Kelebihan Bayar ke Operator Angkutan Sampah Rp 3 M Lebih, Ini Tindakan Inspektorat Pekanbaru

Terkait temuan kelebihan bayar ke operator angkutan sampah Rp 3 M lebih, Inspektorat Pekanbaru sudah mengambil tindakan.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Proses pengangkutan sampah di Jalan Durian, Kota Pekanbaru. Temuan BPK ada kelebihan bayar ke operator angkutan sampah sebesar Rp 3 Miliar pada tahun 2021. 

Dalam pengujian lanjutan, ditemukan fakta jika hanya 19 hari operasi pengangkutan yang sama sekali tidak menggunakan dum truk besar, sedangkan rata-rata penggunaan dum truk besar masih berkisar dua armada per hari.

Sementra pada zona 2 juga ditemukan sejumlah catatan yang sama, antara lain jumlah armada yang kurang tidak sesuai kontrak. Armada itu antara lain 7 becak motor, 8 pick up, 34 dum truk penyisiran, dan 2 dum truk besar.

Dari kewajiban itu, ternyata pihak ketiga hanya memiliki 2 becak motor, 9 pick up, jumlah dum truk untuk penyisiran sebanyak 31 unit pada bulan maret, 38 unit pada bulan april, 20 unit pada bulan mei dan juni, 26 unit pada bulan Juli dan Agustus, serta 25 unit di bulan september dan desember.

Khusus untuk dum truk besar sesuai dengan jumlah yang disyaratkan dalam kontrak yakni 2 unit.

Dalam pemeriksaannya BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan pengakutan sampah pada zona 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 2.335.168.469,53 dan Rp 1.165.351.356,16.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah zona 1 dan zona 2 masing-masing Rp 1.398.214.101,42 dan Rp 593.300.162,49 apabila tidak diperhitungkan pada pembayaran pelunasan pekerjaan.

Persoalan ini disebut BPK terjadi salah satunya karena pengawas pekerjaan tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi sejumlah temuan itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyampaikan bahwa inspektorat sudah memanggil kedua pihak ketiga yakni PT. GTJ dan PT.SHI.

Keduanya juga kembali terpilih menjadi rekanan pengangkutan sampah di zona 1 dan zona 2 pada tahun 2022 ini. Mereka pun sebagai rekanan mengaku siap mengembalikan kelebihan bayar itu.

"Sudah ditindaklanjuti, mereka siap membayar kelebihan bayar itu," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (14/7/2022).

Dirinya menegaskan bahwa saat ini tinggal proses pembayaran saja. Ia memastikan kedua rekanan bertanggung jawab mengembalikan kelebihan bayar ini.

Jamil menyampaikan bahwa kelebihan bayar terjadi diduga akibat salah hitung dari yang sudah dibuat. Ia menyebut hal itu jadi temuan karena ada ketidaksesuaian antara penghitungan dengan hasil pemeriksaan.

"Secara umum temuan ini sudah kita tindaklanjuti, rekomendasi kita sudah sampaikan ke DLHK dan rekanan terkait hasil laporan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi belum memberi tanggapan terkait kelebihan bayar ke pihak ketiga pada tahun 2021 lalu. Sedangkan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Adi Lesmana mengaku tidak bisa menjawab terkait temuan itu.

Adi menyebut bahwa itu kewenangan Kepala DLHK Kota Pekanbaru yang memberi jawaban. Apalagi Hendra sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Pekanbaru.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved