Jangan Ribut! Ancam Pria Ini Sebelum Berhubungan Badan dengan Anak Kandung
Pelaku sengaja masuk dinihari saat istrinya terlelap. lalu diancam tak boleh ribut. Aanaknya yang tak berdaya kemudian dipaksa berhubungan badan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ibu syok. Anak gadisnya ternyata selalau didatangi suaminya ke dalam kamar. Di dalam kamar anak gadisnya itu mereka beruhubungan badan.
Tentu saja jelas, sang anak melakukan perlawanan. Namun, ia dibikin tak berdaya karena pelaku mengancam akan membunuhnya.
Jadi setiap pelaku nafuan, maka ia akan masuk ke dalam kamar anka gadisnya untuk selanjutnya melakukan hubungan badan.
Baca juga: Tolak Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria Ini Tikam Pemilik Salon di Dumai, Divonis 15 Tahun
Kejadian itu bahkan menurut pengakuan sang ibu, sudah sampai 30 kali. Korban sampai trauma dan harus mendapat pendampingan serius.
Dan dari keterangan korban peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah berulang kali terjadi sejak awal tahun 2021 lalu.
"Untuk modusnya sendiri, dari keterangan pelaku dia ini masuk ke dalam kamar korban, lalu membangunkan korban serta menyuruh korban agar jangan ribut disertai pengancaman," katanya sambil mengatakan pelaku sudah menyetubuhi anaknya 30 kalian.
Lalu pelaku memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibu korban jika korban memberitahu hal tersebut kepada ibu korban maupun orang lain.
Ditangkap Polisi
Entah apa yang ada di benak KMS Aryadi sehingga tega ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Akibat aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri berinisial NA (14), KMS Aryadi harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Baca juga: Soal Posisi Hubungan Badan, Ahli: Penetrasi Tak Terlalu Dalam, Namun Cepat & Intens
KMS Aryadi dijemput di kediamannya di Perum Pemkot, Lorong Musola, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 22.00.
Dia langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan ibu kandung korban bernisial IA (35).
"Dari laporan ibu korban itulah anggota Kita melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya," katanya, Senin (18/7/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa dari keterangan ibu korban kejadian tersebut terjadi pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 02.00, di kediamannya tepatnya di kamar tidur korban.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa baju korban hingga hasil visum korban," ujarnya.
Lihat Anak Gadis jadi Nafsuan
Kisah lainnya, Ayah yang tak bisa menahan hawa nafsunya saat berdua dnegan anak gadisnya di rumah. Siapa yang menyangka, ia malah menarik anak kandungnya itu ke dalam kamar.
Baca juga: Sering Curhat, Siswi SMP Dibujuk Rayu Satpam hingga Terjadi Hubungan Badan di Hotel
Korban yang berusaha melawan tak kuasa karena pelaku yang lebih dominan. Maka, sampai di dalam kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Pengakuan pelaku ini yang bikin miris. ia mengatakan bernafsu ketika melihat tubuh anak gadisnya. Jadi kapan ada kesempatan sedang berdua, ia sudah berniat untuk menjalankan aksi pornonya.
Waktu yang naas itu datang. Korban saat itu sedang menonton TV bersama dengan ayahnya. Tiba-tiba saja ayahnya naik nafsu dan langsung saja menarik korban.
Begini Cerita lengkapnya
Kepada petugas, tersangka mengaku tergoda dengan korban saat hanya berdua di rumah.
Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan terjadilah ayah rudapaksa putri kandung itu.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," papar Romdhon.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja.
Baca juga: Sedang Lakukan Hubungan Badan Sama Anak Kandungnya, Pria Ini Makin Bringas Saat Kakak Korban Datang
Ayah Ditangkap Polisi
Kali ini, seorang ayah kandung di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pria yang sudah hilang akal sehatnya itu berinisial EW (45) sudah diamankan Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi bejad tersangka terkuak setelah ibu korban alias istrinya mengadu ke Polsek Balaraja.
"Anggota Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi pada Senin (18/7/2022).
Menurutnya, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya saat sepi.
Mengadu ke Ibu
Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya atau Sabtu tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Tersangka EW pun tidak menampik perbuatan bejatnya kepada darah kandungnya sendiri.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Siasati Hubungan Badan dengan Cara Ini, Kedok Perempuan yang Menikahi Perempuan di Jambi Terbongkar
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Ia juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.
(tribunpekanbaru.com)