Kuburan Brigadir J Dibongkar & Autopsi Ulang, Sang Ayah Merelakan: Polisi Bilang Begini
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, jenazah sudah dilakuan autopsi.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
"Ya, boleh-boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilankan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," ujarnya.
Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.
"Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut. Juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," ujarnya lagi.
Pihak kepolisian, kata Irjen Dedi Prasetyo tidak mempermasalahkan jika pihak keluarga Brigadir Yosua melakukan ekshumasi.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus Brigadir Yosua secara transparan.
"Kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan. Kalau ada keragu-raguan Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Untuk autopsi ulang itu, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Untuk diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk autopsi ulang.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," katanya.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.
Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan dilaksanakan dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.