Bebasnya Habib Rizieq Sempat Diduga Untuk Pengalihan Isu Pembunuhan Brigadir J oleh Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera sempat bertanya kepada kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar terkait perhitungan bebasnya mantan pentolan ormas terlarang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik dan bahagia dengan kabar kebebasan Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (24/7/2022) lalu.
Anggota DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengaku kaget ketika mendengar kabar kebebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Bahkan ia sempat bertanya kepada kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar terkait perhitungan bebasnya mantan pentolan ormas terlarang.
"Karena ada kepikiran pengalihan isu lain, Aziz bilang enggak memang jadwalnya keluar," ujar Mardani di dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).
Isu yang dimaksud oleh Mardani Ali Sera adalah terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutapea di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga milik Irjen Ferdy Sambo.
Karena biasanya ketika ada sesuatu yang heboh, pastinya ada pengalihan isu supaya masyarakat fokus dengan kabar terbaru.
Mardani mengalami secara langsung ketika hastag 2019 Ganti Presiden menggaung di media sosial, kemudian Jokowi memberikanucapan soal memelihara kalajengking.
Hastag 2019 Ganti Presiden pun mulai teralihkan dengan ucapan Joko Widodo saat itu.
"Saya senang karena beliau itu ulama, kasus RS UMMI itu enggak ada ke zaliman, kriminal sehingga saya bahagia, terkait posisi politik kita serahkan beliau punya kedewasaan kemandirian, pandanan dan kita hormati," tegas Dosen Mercu Buana.
Ia pun menyebut, Habib Rizieq akan berdakwah menggunakan caranya dan proses pemilu 2024 bisa berjalan baik.
Dalam pandangan Mardani, amal makruf nahi mungkar Habib Rizieq sangat kuat, sehingga memiliki power di pemilu mendatang.
"Bebas saja (HRS), di dakwah bagus, dan di poltik juga bebas karena haknya bebas," kata panglima pemenangan Anies-Sandi di Pilkada 2017.
HRS harus wajib lapor
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Habib Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Meski sudah bebas, tapi Habib Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali.
Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq wajib laporan sampai Desember 2022.
Kemudian tahapan berikutnya Habib Rizieq akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.
"Tahapan terakhir sampai 2024," ucap Yanuar Aziz
Menurut Aziz, sesuai aturan yang berlaku kliennya tidak bisa keluar kota atau keluar Negeri. Artinya sejak bebas pada Rabu (20/7/2022) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pengajuan bebas bersyarat ini juga sudah menentukan alamat tinggal yaitu di Petamburan bukan di Megamendung, Jawa Barat.
Namun, kliennya boleh keluar kota apabila mendapat izin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata pria berkemeja putih.
Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) lalu sudah sesuai prosedur, administrasi dan sah secara hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, proses pembebasan Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor tujuh tahun 2022.
Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan habib Rizieq sebanyak dua kali pengajuan.
"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tig perkara Habib," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).
Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Habib Rizieq berada di Petamburan, Mega Mendung dan kebohongan di RS UMMI.
Setelah tim kuasa hukum mendapat lampu hijau untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat, maka pihaknya langsung bergerak.
Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, kliennya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri dan menandatangi berkas di Rutan Cipinang.
"Yang jelas (paska bebas) Habib agendanya itu di rumah, bercengkerama dengan keluarga dan juga dan memenuhi syarat-sayarat sebagaimana diatur," jelasnya
https://wartakota.tribunnews.com/2022/07/24/mardani-ali-sera-sempat-menduga-bebasnya-habib-rizieq-untuk-alihkan-isu-pembunuhan-brigadir-yosua?page=all
