Dalih Ajarkan Ilmu Agama, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Paksa Lakukan Hubungan Badan Bertiga
Pelaku pria sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modus mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral video berhubungan badan bertiga seorang pria dewasa dengan dua gadis ABG.
Video viral itu menggegerkan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Dari penyelidikan polisi terungkap, jika pria memaksa kedua gadis untuk melayani nafsunya.
Modus pelaku dengan berdalih ingin mengajari korban ilmu agama.
Kini pelaku pria sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, Senin (25/7/2022), kasus ini berawal saat video tak senonoh pelaku IF dengan kedua korban Y (16) dan E (19) tersebar di media sosial pada akhir April 2022 silam.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi setelah mengetahui video tersebut.
Polres Baubau langsung melakukan pendalaman, termasuk memanggil IF untuk dimintai keterangan.
Namun IF selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DP0) pada bulan Juni 2020 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan mengejar IF.
Hal ini dikarenakan korban tidak begitu mengenal pelaku.
"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata Erwin.
Baca juga: Viral Video Jeje Slebew Ngamuk Dimintai Foto Ditengah Kerumunan, Minggir Dulua Kalian
Baca juga: Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing Sambil Direkam
Erwin menyebut pihaknya sudah berusaha menyebar foto pelaku dengan harapan masyarakat yang mengenali dapat membuat laporan ke polisi.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," imbuhnya.
Erwin melanjutkan penjelasannya, setelah berhari-hari buron, IF akhirnya bisa ditangkap pada pada 15 Juli 2022.
IF diamankan saat berada di Wahai, Maluku Tengah.
"Kemudian anggota kami berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Baubau," kata Erwin.
IF kini sudah ditahan. Ia dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengatakan, kasus bermula saat korban E dan IF menjalin hubungan asmara pada 2020 silam.
IF kemudian merayu E untuk datang ke kosnya. E diminta tidak datang sendirian.
"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," ucap Safrin.
Sesampainya di kos pelaku, kedua korban malah dipaksa berhubungan badan bertiga.
Pelaku juga menipu korban jika mau berbuat tak senonoh bisa membuat cita-cita Y dan E tercapai.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," tambah Safrin.
Safrin menyebut, selain merudapaksa korban, IF juga merekamnya.
Video digunakan pelaku untuk mengancam kedua korban agar tidak melapor.
Pelaku juga menggunakan video sebagai senjata untuk melancarkan aksi selanjutnya hingga tahun 2022.
Video pelaku dan korban sempat viral dan membuat korban trauma.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangankan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," terang Safrin.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews Sultra)
