Berita Pelalawan
Singgung Hasil Audit dan Temuan BPK, Ini 6 Rekomendasi Banggar DPRD Pelalawan Atas APBD 2021
Pada rapat pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD Pelalawan 2021 ini, DPRD merekomendasikan 6 poin penting yang seharusnya dilaksanakan Pemkab.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2021, Selasa (26/7/2022).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang lantai ll gedung DPRD yang dipimpin Ketua Baharudin SH didampingi Wakil Ketua l Syafrizal dan Wakil Ketua ll Faizal.
Sedangkan yang mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wakil Bupati H Nasarudin SH MH serta dihadiri para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam paripurna ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasannya atas Pertanggungjawaban APBD 2021 dari Pemkab Pelalawan.
Kemudian dewan mengambil keputusan dan menutup pembahasan tersebut.
Banggar menunjuk Abdul Nasib sebagai juru bicara Banggar untuk membacakan hasil pembahasan.
"Kami meminta saudara Abdul Nasib untuk menyampaikan hasil pembahasan dari Banggar," kata Ketua DPRD Baharudin SH MH setelah membuka paripurna, Selasa (26/7/2022).
Abdul Nasib menuturkan, sedikitnya Banggar melakukan rapat sebanyak tiga kali dalam membahas pertanggungjawaban APBD 2021 yang diusulkan Pemda.
Banggar dewan sepakat bahwa penggunaan anggaran tahun 2021 secara umum terlaksana dengan baik. Realisasi APBD berjalan dengan semestinya sesuai aturan yang berlaku.
"Ini dibuktikan setelah Pemda Pelalawan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Riau beberapa waktu lalu," beber Abdul Nasib.
Meski demikian, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, ada beberapa catatan yang menjadi perbaikan ke depan bagi Pemda.
Perbaikan tersebut untuk kepentingan bersama dan dimuat dalam rekomendasi Banggar sebanyak 6 poin.
Diantaranya, Pemkab Pelalawan diminta segera melaksanakan seluruh kegiatan yang telah direncanakan pada APBD supaya tidak terjadi keterlambatan.
Karena serapan anggaran di setiap OPD masih sangat rendah.
Kemudian OPD yang melakukan penagihan dan pungutan terhadap pajak maupun retribusi agar diawasi dengan ketat.