Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dalam Semalam Istri dan Dua Putrinya Digilir Dukun Jebolan Ponpes, Pria ini Malah Jaga Keris

Parahnya lagi, tiga wanita itut adalah ibu dan anak. Ibu dan anak itu adalah N (22), SA (15) dan SH (39) yang merupakan ibu kandung dari N dan SA.

Net/ Tribunnews.com
ilustrasi-Dukun di OKI gilir tiga anak beranak dalam semalam 

Dengan bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau jin yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban.

"Karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau JIN," sebut AK Sembiring.

Berkat adanya laporan dari korban,  Selasa (26/7/2022) sekitar jam 17.00 WIB Tim Macan Komering unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.

Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa pelaku Imam Syafaat (29) sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.

"Lalu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing, IPDA SUPARMAN, SH menuju ke rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," cetusnya.

Ditegaskan untuk pasal yang dikenakan yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.

"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Dari pihak korban juga mengalami kerugian yaitu sekitar Rp 2.900.000.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dukun Gadungan Rudapaksa 3 Perempuan Ibu dan Anak di Lempuing OKI, Modus Usir Jin Jahat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved