Istri Tidur di Ruang Depan, Tengah Malam Pria Ini Masuk Kamar Gadis, Terjadi 3 Kali Hubungan Badan
Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban dan mencabuli korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria tengah malam masuk ke kamar gadis hingga melakukan rudapaksa.
Akibat perbuatannya itu, gadis yang merupakan seorang anak yatim piatu hamil 2 bulan.
Ia pun kini tengah menjalani proses hukum atas tindakannya itu.
Kini pria tersebut yakni Kaji AK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada korban 16 tahun, warga Kecamatan Turi Lamongan.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.
"Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).
Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.
"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui," katanya.
Tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban.
Pengakuan AK tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter.
Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21 untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.
"AK belum ditahan karena sakit komplikasi diderita dan diperkuat dengan surat dokter," kata Anton.
Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.
Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Sementara istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha.
Faham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.
Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.
Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka.
Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.
Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang diketahui usia dua bulan dalam kandungan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com: https://madura.tribunnews.com/2022/07/28/nafsu-semenjak-korban-menginap-anak-yatim-piatu-disetubuhi-pak-kaji-lihat-situasi-saat-istri-tidur?page=all.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
