Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Gasak HP Anak di Bawah Umur di Jembatan, Begal Bersenjata Tajam di Rohil Diringkus Polisi

Pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak HP korbannya seorang anak di bawah umur di Jembatan Pedamaran berhasil diringkus polisi

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak HP korbannya seorang anak di bawah umur di Jembatan Pedamaran berhasil diringkus Polsek Bangko Polres Rohil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI - Terduga pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak HP korbannya seorang anak di bawah umur di Jembatan Pedamaran berhasil diringkus Polsek Bangko Polres Rohil.

Pelaku berinisial MD (20) warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini diringkus atas ulahnya membegal HP korban seorang anak di bawah umur berinisial AA (16).

Korban berstatus pelajar dan tinggal di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko.

MD melancarkan aksinya di Jembatan Pedamaran l Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Rabu (27/7/22) sekitar pukul 22.15 WIB.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Senin (1/8/2022).

Juliandi menjelaskan, pada saat kejadian itu pelapor lagi nongkrong bersama temannya di Jembatan Pedamaran l.

Kemudian saksi datang menjumpaipPelapor hendak berbicara.

Setelah itu, tiba-tiba datang terlapor mengancam dengan menggunakan sajam meminta handphone korban.

“ Pelapor memberikan handphonenya karena merasa terancam. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko. Sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian itu,” ungkap AKP Juliandi.

AKP Juliandi menuturkan, sebelumnya didapat informasi bahwa tersangka yang berinisial MD telah diamankan masyarakat di jalan Poros Pedamaran Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, tepatnya di depan kantor Puskesmas Pedamaran.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan membawa tersangka ke Polsek Bangko beserta barang buktinya 1 unit HP merk Infinix warna hitam, 1 unit HP Vivo warna hitam merah, 1 buah tas merk Reebok warna hitam.

Satu bilah pisau bersarung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk TVS warna emas.

“Dan tersangka telah dilakukan tes urine akan tetapi hasilnya negatif, lalu tersangka di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/ T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved